Zona Integritas (ZI)
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, termasuk fakultas di perguruan tinggi, yang memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Untuk mencapai predikat ini, ada beberapa indikator penting yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa indikator utama:
1. Manajemen Perubahan
Fakultas harus mampu mengelola perubahan budaya kerja yang mendukung penguatan integritas. Hal ini biasanya ditunjukkan melalui:
- Rencana kerja yang jelas untuk membangun Zona Integritas.
- Pembentukan tim kerja ZI yang solid.
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja, misalnya kampanye antikorupsi dan peningkatan etos kerja.
2. Penataan Tata Laksana
Proses kerja di fakultas harus terstruktur dan berbasis transparansi, termasuk:
- Digitalisasi layanan administrasi (misalnya sistem akademik berbasis online).
- Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas di setiap unit.
- Peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
Pengelolaan sumber daya manusia yang baik menjadi kunci, yang mencakup:
- Proses rekrutmen dan promosi berbasis meritokrasi.
- Pengembangan kompetensi staf dan dosen.
- Pengawasan kinerja secara berkala.
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Fakultas harus memiliki mekanisme akuntabilitas yang transparan, seperti:
- Pelaporan kinerja secara rutin.
- Keterlibatan pimpinan dalam perencanaan dan evaluasi kinerja.
- Sistem yang memungkinkan evaluasi hasil capaian.
5. Penguatan Pengawasan
Penerapan sistem pengawasan yang efektif meliputi:
- Sistem Whistleblowing untuk melaporkan indikasi pelanggaran.
- Pengendalian gratifikasi.
- Audit internal yang konsisten.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Fakultas harus memberikan layanan yang mudah diakses, cepat, dan berorientasi pada kepuasan pengguna, seperti:
- Penerapan standar pelayanan yang jelas.
- Survei kepuasan pengguna (misalnya mahasiswa dan dosen).
- Fasilitas pendukung yang memadai, seperti loket layanan atau pusat informasi.
Jika fakultas berhasil memenuhi indikator ini dengan baik, mereka berpotensi mendapatkan predikat WBK atau WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Prosesnya memang tidak instan, tapi hasilnya bisa membawa citra positif bagi fakultas dan seluruh komunitasnya